Perusahaan kamu sudah pernah memakai Jasa Outsourcing Belum? Kalo belum, Yuk simak Benefit Menggunakan Jasa Perusahaan Outsourcing dibawah ini. Sebelumnya, apa sih outsourcing itu? Outsourcing adalah suatu kondisi dimana suatu perusahaan mempercayakan tugas atau aktivitas tertentu kepada pihak luar dengan tujuan untuk menghemat biaya atau meningkatkan efisiensi sebuah perusahaan. Sebelum mengenal lebih jauh terkait Outsourcing, kita akan membahas tentang peraturan yang melegalkan Jasa Outsourcing di indonesia. Peraturan yang mengatur tentang jasa outsourcing di indonesia yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003. Dalam peraturan ini berisikan hal terkait : 1. Diperlukan kesepakatan secara tertulis antara perusahaan dan perusahaan Jasa Outsourcing. 2. Pekerjaan yang dapat diberikan kepada perusahaan Jasa Outsourcing adalah pekerjaan yang terpisah dari pekerjaan utama. 3. Penyedia Jasa Outsourcing adalah bentuk usaha yang berbadan hukum yang legal dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. |
Benefit Menggunakan Jasa Perusahaan Outsourcing |
1. Menghemat Biaya Perusahaan Dengan menggunakan karyawan Outsourcing perusahaan bisa menghemat biaya, karena jasa outsourcing sudah memiliki sumber daya dan teknologi yang dibutuhkan. 2. Meningkatkan Efisiensi dan Fleksibilitas Penggunaan karyawan Outsourcing pada perusahaan juga dapat meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas perusahaan. 3. Kualitas sudah Terstandarisasi Dengan menggunakan jasa Outsourcing perusahaan bisa dengan tenang mempercayakan tugas tertentu, karena kualitas yang diberikan oleh jasa Outsourcing pasti sudah sesuai dengan standar industri. |